PACARAN
DALAM KACAMATA ISLAM
DALAM KACAMATA ISLAM
Sebuah fitnah besar menimpa pemuda pemudi pada zaman sekarang. Mereka terbiasa melakukan perbuatan yang dianggap wajar padahal termasuk maksiat di sisi Allah SWT. Perbuatan tersebut adalah “pacaran”, yaitu hubungan pranikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Biasanya hal ini dilakukan oleh sesama teman sekelas atau sesama rekan kerja atau yang lainnya. Sangat disayangkan, perbuatan keji ini telah menjamur di masyarakat kita. Apalagi sebagian besar stasiun televisi banyak menayangkan sinetron tentang pacaran di sekolah maupun di kantor. Tentu hal ini sangat merusak moral kaum muslimin.
Namun, anehnya, orang tua merasa bangga kalau anak perempuannya memiliki seorang pacar yang sering mengajak kencan. Ada juga yang melakukan pacaran beralasan untuk ta’aruf (berkenalan). Padahal perbuatan ini merupakan dosa dan amat buruk akibatnya.
Oleh sebab itu, mengingat perbuatan haram ini sudah begitu memasyarakat, kami memandang perlu untuk membahasnya pada kesempatan ini.
Pacaran dari Sudut Pandang Islam
Pacaran tidak lepas dari tindakan menerjang larangan-larangan Allah SWT. Fitnah ini bermula dari pandang memandang dengan lawan jenis kemudian timbul rasa cinta di hati,--- sebab itu, ada istilah “dari mata turun ke hati”— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau surat cinta, telepon, atau yang lainnya. Setelah itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikatakan, perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina.
Perhatikanlah sabda Rosulullah: “Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan mampu menikah maka segeralah menikah karena sesungguhnya menikah itu lebih menjaga kemaluan dan memelihara pandangan mata. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa menjadi benteng (dari gejolak berahi).” (H.R. alBukhori:5066)
AL Imam Nawawi menjelaskan: “Yang dimaksud mampu menikah adalah mampu berkumpul dengan istri dan memiliki bekal untuk menikah.” (Fathul Bari: 9/136)
Dengan menikah segala kebaikan akan datang. Itulah pernyataan dari Allah SWT yang tertuang dalam Q.S. AR-Rum [30]: 21.
Islam menjadikan pernikahan sebagai satu satunya tempat pelepasan hajat berahi manusia terhadap lawan jenisnya. Lebih dari itu, pernikahan sanggup memberikan jaminan dari ancaman kehancuran moral dan sosial. Itulah sebabnya Islam selalu mendorong dan memberikan berbagai kemudahan bagi manusia untuk segera melaksanakan kewajiban suci itu.
Nasihat
Janganlah ikut-ikutan budaya Barat yang sedang marak ini. Sebagai orang tua, jangan biarkan putra-putrimu terjerembab dalam fitnah pacaran ini. Jangan biarkan mereka keluar rumah dalam keadaan membuka aurat, tidak memakai jilbab1 atau malah memakai baju ketat yang membuat pria terfitnah dengan penampilannya. Perhatikanlah firman Allah SWT:
دْنِيَ عَلَيِْنَّ مِنْ جَلَبِيبِِنَّ
مُؤْمِنِيَ يُ
لْ لَِزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْ
يَا أَيَُّا النَّبِيُّ قُ ؤْذَيْنَ
نَ فَلَ يُ
عَفْ
ْ
﴾ ذَٰلِكَ أَدْنَٰ أَنْ يُ وَكَانَ الَّ غَُفُورًا رَحِيمًا ﴿ ٥٩
دْنِيَ عَلَيِْنَّ مِنْ جَلَبِيبِِنَّ
مُؤْمِنِيَ يُ
لْ لَِزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْ
يَا أَيَُّا النَّبِيُّ قُ ؤْذَيْنَ
نَ فَلَ يُ
عَفْ
ْ
﴾ ذَٰلِكَ أَدْنَٰ أَنْ يُ وَكَانَ الَّ غَُفُورًا رَحِيمًا ﴿ ٥٩
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. alAhzab [33]: 59)
Wallohu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar