Senin, 07 Maret 2016

Khutbah Nikah



KHUTBAH NIKAH
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم.
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ يَسْتَطِيْعُ لَهَا الْحِسَابُ عُداً وَلاَ حَصْراً. وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْراً. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمَبْعُوْثِ بِاْلإِنْذَارِ وَاْلبُشْرَى. وَعَلَى آلِهِ  وَأَصْحَابِهِ صَلاَةً لاَتَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
أما بعد:
Hadirin rahimakumullah !
Dalam khutbah nikah ini akan khatib sampaikan tentang hak dan kewajiban suami isteri semoga bermanfaat, tidak hanya bagi mempelai berdua, namun juga untuk para calon mempelai, mempelai baru dan mempelai lama yang ikut hadir dalam acara ini.
Pernikahan atau perkawinan mengandung banyak hikmah bagi kehidupan manusia, antara lain : sebagai bagian dari tanda-tanda kekuasan Allah, salah satu jalan dibukanya pintu rezki, merupakan ibadah dan kesempurnaan iman, dan ciri khas makhluk hidup.
Suatu akad, baik dalam perkawinan maupun yang lain akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua pihak yang melaksanakan akad secara timbal balik atas dasar prinsip keseimbangan (tawazun), keadilan (takafu’), dan kesetaraan (tusawi). Hal ini diisyaratkan dalam al-Qur’an :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ (البقرة: 228)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah, 2 : 228)
Prinsip pembagian hak dan kewajiban adalah kebiasaan (‘urf) dan naluri (fithrah). Kemudian prinsip bahwa setiap hak selaras dengan kewajiban.
Hadirin rahimakumullah !
Seorang isteri memiliki hak yang bersifat materi (maliyyah), yaitu maskawin (mahar) dan nafkah. Dan hak yang bersifat immateri (ghairu maliyyah), yaitu jalinan kehidupan rumah tangga dan kehidupan sosial yang baik dan keadilan.
Dalam al-Qur’an ditegaskan :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً (النساء: 4)
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa’, 4 : 4)
Hadirin rahimakumullah !
Dalam al-Qur’an ditegaskan :
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya.” (QS. Al-Baqarah, 2 : 233)
“Dari Hakim bin Muawiyah dari ayahnya ra., berkata : “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apa hak isteri salah seorang  di antara kami ?” Jawab beliau saw, “beri pangan apabila engkau makan, beri sandang apabila engkau berpakaian, jangan pukul wajahnya, jangan ucapkan sumpah serapah,dan  jangan pisahkan melainkan dalam rumah.” (Subulu as-Salam, 5 : 36)
Al-Qur’an dan al-Hadits tersebut menegaskan pada prinsipnya kewajiban memberikan nafkah keluarga adalah suami. Tetapi jika isteri sebagaimana ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat kita di Indonesia, isteri juga banyak yang mencari nafkah, dari sisi syariat hukumnya sunnah dan sifatnya membantu atau ikut menopang tegaknya nafkah keluarga. Kondisi ini sangat tergantung kondisi rumah tangga yang bersangkutan. Bisa jadi karena suatu hal justru isterilah yang memiliki pendapatan untuk nafkah keluarga.
Kemudian meskipun isteri berhak atas nafkah dari suami, sudah tentu tidak boleh menuntut melebihi kesanggupan suaminya. Berarti juga isteri harus pandai-pandai mengelola keuangan rumah tangganya, jangan seperti pepatah “besar pasak dari pada tiang”. Jika seperti pepatah ini yang terjadi, awas bahaya dan kehancuran di depan mata !
Hadirin rahimakumullah !
Setiap pasangan sebagaimana kedua calon mempelai saat ini, sewaktu memutuskan untuk siap melangsungkan akad nikah tentunya sudah siap pula dengan segala hak dan kewajiban secara timbal balik. Tetapi manusia tetaplah manusia, bukan malaikat, tetapi juga jangan menjadi iblis. Tidak ada manusia yang super. Setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Mungkin saja setelah berjalan rumah tangga suami menemukan kekurangan isterinya. Maka kekurangan itu harus ditutup dengan kelebihan suami, begitu juga sebaliknya. Suami wajib menggauli isterinya dengan baik (ma’ruf). Sekiranya muncul ketidaksukaan kepada isterinya, hendaklah bersabar. Mungkin dari ketidaksukaan itu Allah akan memberikan banyak kebaikan.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (النساء: 19)
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’, 4 : 19)
Jika seorang suami bersabar dan mampu membimbing isterinya bahkan mampu menyelamatkan rumah tangganya ketika akan mengalami kehancuran, adalah suami yang lebih sempurna imannya :
أكْمَلُ المُؤمِنِينَ إيمَاناً أحْسَنُهُمْ خُلُقاً، وخِيَارُكُمْ خياركم لِنِسَائِهِمْ (رياض الصالحين 1/ 197)
“Mukmin yang sempurna imannya ialah mereka yang lebih baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang paling baik terhadap isterinya.” (Riyadhu ash-Shalihin, 1 : 197)
Masing-masing pihak harus menyadari akan hak dan kewajibannya secara timbal balik :
إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا (مسند الصحابة في الكتب التسعة 48/ 325)
“Sesungguhnya engkau memiliki (serangkaian) hak atas isterimu dan isterimu memiliki (serangkaian) hak atas kamu.” (Musnad ash-Shahabah fi Kutubi at-Tis’ah, 48 : 325)


Kesimpulan :
  1. Hak dan kewajiban  suami isteri adalah secara timbal balik atas dasar prinsip keseimbangan (tawazun), keadilan (takafu’), dan kesetaraan (tusawi).
  2. Dalam pensyariatan mahar (maskawin) terkandung makna (hikmah) yang dapat dijadikan pelajaran bagi kedua pihak, suami isteri, untuk dapat mencapai tujuan sakinah mawaddah wa rahmah.
  3. Dalam menghadapi berbagai masalah kehidupan rumah tangga suami yang pandai, jujur, bersahabat, dan bersikap ihsan, tidak akan sampai menyakiti isterinya, baik secara pisik maupun psikis.
  4. Seorang suami yang bersabar dan mampu membimbing isterinya bahkan mampu menyelamatkan rumah tangganya ketika akan mengalami kehancuran, adalah suami yang lebih sempurna imannya.
بارَكَ اللهُ لِي ولكُمْ فِي القرآنِ العظيمِ ونفعَنِي وإياكُمْ بِمَا فيهِ مِنَ الآياتِ والذِّكْرِ الحكيمِ وبِسُنَّةِ نبيهِ الكريمِ صلى الله عليه وسلم أقولُ قولِي هذَا وأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي ولكُمْ، فاستغفِرُوهُ إنَّهُ هوَ الغفورُ الرحيمُ.
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ. اللَّهثمَّ إِنَّا  نَسْأَلُكَ خَيْرَهُمَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهُمَا عَلَيْهِمَا، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِمَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهُمَا عَلَيْهِمَا. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. سُبْحَانَ رَبِّكَ  رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ . وَسَلاَمٌ عَلَى المُرْسَلِيْنَ . وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ .
 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar